I | Aspek Sikap |
S1 | Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius | Lampiran Permendikbud no 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) |
S2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika. |
S3 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa. |
S4 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila. |
S5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. |
S6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. |
S7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. |
S8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. |
S9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri |
S10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan |
II | Aspek Penguasaan Pengetahuan |
| Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. |
P1 | Menguasai konsep pedagogik untuk dapat merancang perangkat pembelajaran dan keterampilan mengajar bidang elektronika. | Lampiran : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)Ê |
P2 | Menguasai konsep ilmu basic sains pada bidang elektronika |
P3 | Menguasai konsep ilmu listrik dan elektronika |
P4 | Menguasai konsep sistem elektronika berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi |
P5 | Menguasai konsep penelitian, menggunakan metodologi penelitian dan statistik untuk mengembangkan pedagogik dan bidang elektronika berdasarkan kajian teori yang relevan. |
P6 | Menguasai konsep elektronika audio video berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi |
P7 | Menguasai konsep elektronika daya dan telekomunikasi berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi |
P8 | Menguasai konsep elektronika industri dan kontrol berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi |
P9 | Menguasai konsep mekatronika berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi |
P10 | Menguasai teknologi informasi, multimedia dan jaringan sebagai sarana untuk mengembangkan perangkat pedagogik. |
P11 | Menguasai konsep penerapan Bahasa komunikasi ilmiah |
III | Aspek Keterampilan Umum |
KU1 | implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; | Lampiran Permendikbud no 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) |
KU2 | Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; |
KU3 | Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; |
KU4 | Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; |
KU5 | Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; |
KU6 | Mampu memelihara dan mengembang-kan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; |
KU7 | Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; |
KU8 | mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri |
KU9 | mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
IV | Aspek Keterampilan Khusus |
Mampu mengaplikasikan bidang Pendidikan Teknik Elektronika dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidang Pendidikan Teknik Elektronika dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. |
KK1 | Kemampuan mengajar bidang elektronika mengunakan prinsip pedagogik untuk mencapai hasil belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. | Lampiran : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)Ê |
KK2 | Kemampuan mengaplikasi ilmu basic sain pada bidang teknik elektronika |
KK3 | Kemampuan menerapkan konsep ilmu listrik dan elektronika pada sistem elektronika |
KK4 | Kemampuan menerapkan suatu sistem elektronika berdasarkan permasalahan di lingkungan. |
KK5 | Kemampuan menerapkan konsep penelitian, menggunakan metodologi penelitian dan statistik untuk mengembangkan pedagogik dan bidang elektronika berdasarkan kajian teori yang relevan. |
KK6 | Kemampuan menerapkan sistem elektronika audio video berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi |
KK7 | Kemampuan menerapkan sistem elektronika daya dan telekomunikasi berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi |
KK8 | Kemampuan menerapkan sistem elektronika Industri berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi |
KK9 | Kemampuan menerapkan sistem mekatronika berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi |
KK10 | Kemampuan menerapkan teknologi informasi, multimedia dan jaringan sebagai sarana untuk mengembangkan perangkat pedagogik. |
KK11 | Kemampuan menerapkan bahasa inggris teknik untuk menguasai pedagogik dan bidang elektronika berdasarkan perkembangan globalisasi ilmu pengetahuan dan teknologi. |