I | Aspek Sikap |
S1 | Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius | Lampiran Permendikbud no 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) |
S2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika. |
S3 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa. |
S4 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila. |
S5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. |
S6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. |
S7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. |
S8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. |
S9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri |
S10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan |
II | Aspek Penguasaan Pengetahuan |
P1 | Menguasai konsep pedagogik untuk dapat merancang perangkat pembelajaran dan keterampilan mengajar bidang elektronika. |
P2 | Menguasai konsep penelitian dan statistik untuk mengembangkan pedagogik dan bidang elektronika berdasarkan kajian teori yang relevan. |
P3 | Menguasai konsep teori matematika dan fisika pada bidang teknik elektronika |
P4 | Menguasai konsep ilmu listrik dan elektronika |
P5 | Menguasai dasar keterampilan mekanik bidang elektronika |
P6 | Menguasai konsep sistem elektronika berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi |
P7 | Menguasai salah satu konsep elektronika audio video, elektronika industri dan kontrol, mekatronika atau elektronika daya dan telekomunikasi berbasis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bidang kajian keahlian |
P8 | Menguasai perangkat lunak dan perangkat keras komputer sebagai sarana dalam mengembangkan salah satu bidang keahlian elektronika. |
P9 | Menguasai teknologi informasi, multimedia dan jaringan sebagai sarana untuk mengembangkan perangkat pedagogik. |
P10 | Memiliki wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. |
III | Aspek Keterampilan Umum |
KU1 | Mempunyai kemampuan menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur. | Lampiran Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
KU2 | Mempunyai kemampuan dalam mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data. |
KU3 | Mempunyai kemampuan dalam mendefinisikan kebutuhan pengguna atau pasar terhadap kinerja (menganalisis, mengevaluasi dan mengembangkan) algorithma/metode berbasis komputer. |
KU4 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya. |
KU5 | Memiliki kemampuan (pengelolaan) manajerial tim dan kerja sama (team work), manajemen diri, mampu berkomunikasi baik lisan maupun tertulis dengan baik dan mampu melakukan presentasi |
KU6 | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri. |
KU7 | Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. |
KU8 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
IV | Aspek Keterampilan Khusus |
KK1 | Kemampuan mengajar bidang elektronika mengunakan prinsip pedagogik untuk mencapai hasil belajar sesuai dengan standar proses pendidikan Indonesia dalam kondisi sarana pendidikan yang minimal |
KK2 | Kemampuan mengelola proses pembelajaran dengan suasana belajar dalam berbagai kondisi, dan mampu memberikan alternatif solusi secara mandiri dan kelompok |
KK3 | Bertanggung jawab pada proses pembelajaraan dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar proses pendidikan Indonesia. |
KK4 | Kemampuan mengaplikasi ilmu basic sain pada bidang teknik elektronika |
KK5 | Kemampuan menerapkan keterampilan mekanik untuk manufaktur bidang elektronika |
KK6 | Kemampuan menerapkan konsep ilmu listrik dan elektronika pada sistem elektronika |
KK7 | Kemampuan menerapkan konsep penelitian, menggunakan metodologi penelitian dan statistik untuk mengembangkan pedagogik dan bidang elektronika berdasarkan kajian teori yang relevan. |
KK8 | Kemampuan merancang dan menerapkan suatu sistem elektronika berdasarkan permasalahan di lingkungan. |
KK9 | Kemampuan menganalisis sistem elektronika berdasarkan data pengamatan dan pengukuran serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih alternatif solusi secara mendiri dan kelompok. |
KK10 | Kemampuan menerapkan teknologi informasi, multimedia dan jaringan sebagai sarana untuk mengembangkan perangkat pedagogik. |
KK11 | Kemampuan menerapkan perangkat lunak dan perangkat keras komputer sebagai sarana dalam mengembangkan bidang elektronika audio video, elektronika kontrol dan instrumentasi, serta elektronika telekomunikasi. |
KK12 | Kemampuan menerapkan bahasa inggris teknik untuk menguasai pedagogik dan bidang elektronika berdasarkan perkembangan globalisasi ilmu pengetahuan dan teknologi. |
KK13 | Mampu menerapkan integritas profesional dan nilai-nilai etika profesi. |
KK14 | Mampu merancang dan menghasilkan sebuah inovasi dalam bidang kewirausahaan yang berbasis teknologi atau sebagai Technopreneur dalam rangka menciptakan knowledge based economy masyarakat sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. |